Minggu, 16 Mei 2010

Standard Helm SNI sejak maret 2009

Jakarta – Untuk meningkatkan keamanan bagi bikers selama memacu tunggangannya di jalan, mulai tanggal 25 Maret 2009 semua produk helm wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ini sebenarnya merupakan peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Namun mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.
Helm yang sudah lolos SNI wajib memakai tanda SNI berupa embos di helm. Sedangkan produk helm terutama helm impor yang tidak memenuhi SNI akan dimusnahkan.
“Kita mendukung ketentuan itu,” ujar Ketua Asosiasi Helm John Manaf ketika dihubungi detikOto, Jumat (13/3/2009).
Pemerintah memastikan, ketentuan SNI ini tidak hanya berlaku bagi para produsen helm besar tetapi juga produsen helm kecil dengan skala UKM. Menurut John Manaf asosiasi sudah menyiapkan perangkat pengujian helm standar.


Semoga bermanfaat
Salon Helm fresh & Clean
Purnawan